Senin, 26 Januari 2009

KECAMATAN BATANG LUPAR, KABUPATEN KAPUAS HULU

A. KONDISI GEOGRATIS
Kecamatan Batang Lupar sebagai salah satu dari 23 kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu memiliki luas wilayah 1.332,9 Km 2 atau sekitar 4,47% dari luas Kabupaten Kapuas Hulu, terbagi atas 7 wilayah desa. Batas administrative Kecamatan Batang Lupar adalah :
- Sebelah Utara : Negara Serawak, Malaysia
- Sebelah Selatan : Kecamatan Jongkong dan Bunut Hilir
- Sebelah Barat : Kecamatan Badau dan Selimbau
- Sebelah Timur : Kecamatan Emabloh Hilir dan Embaloh Hulu
Secara administrasi Ibu Kota Kecamatan Batang Lupar adalah Kota Lanjak dan terletak di Desa Sepandan. Kota ini dapat ditempuh melalui jalur sungai dan darat dari ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu.
Kecamatan Batang Lupar dalam wilayah administrative Kabupaten Kapuas Hulu secara geografis terletak pada 115o18’13” – 115 o 40’40” BT dan 0 o 49’32” – 1 o 17’32” LU.

B. Kondisi Luas Wilayah Kecamatan Batang Lupar

Kecamatan Batang Lupar memiliki panjang jalan 64,8 Km yang terdiri dari :
- Jalan yang sudah diaspal sepanjang 20,7 Km terdapat di Desa Sepandan, Labian dan Sungai
Abau.
- Jalan yang diperkeras sepanjang 23,4 Km terdapat di Desa Sepandan dan Setulang
- Jalan tanah sepanjang 20,7 Km terdapat di Desa Setulang, Mensiau dan Labiyan.

Desa Sungai Ajung memiliki luas terbesar di antara desa yang lain yang ada di Kecamatan Batang Lupar yaitu 28.200 Ha sedangkan Desa Sungai Abau merupakan desa yang paling kecil yakni 14.700 Ha.

Khusus untuk Desa Melemba untuk menuju ke desa-desa lain ditempuh melalui sungai karena belum tersedianya sarana angkutan darat dan lokasi desa tersebut terletak di daerah sungai.


C. Daerah Aliran Sungai
Sungai yang terdapat di Kecamatan Batang Lupar tersebar di setiap desa. Air sungai biasa digunakan dalam bermacam aktifitas misalnya sebagai salah satu sumber air minum, sarana transportasi, tempat mendirikan rumah ( yang biasa disebut lanting) , dan berbagai macam aktifitas lain. Sehingga sungai merupakan sumber daya yang terpenting khususnya di Kecamatan Batang Lupar.

Selain sungai di Kecamatan Batang Lupar juga terdapat danau yaitu Danau Luar, Merekah, Berubuk, Sumpak, Menukung dan lain-lainnya. Danau Sumpak dan Danau Luar merupakan kawasan lindung yang berfungsi sebagai taman nasional ( Taman Nasional Danau Sintaru) yang letaknya berbatasan dengan Kecamatan Selimbau.

D. Pegunungan/Perbukitan

Nama bukitan di Kecamatan Batang Lupar : SEMUJAN, TAJUM, PANTUK, BIRU, BERINGIN, JOKA, MAYANG, TUNGGAK BELAWAN, MELIAU, SAPU, LANJAK dan masih banyak lagi yang mempunyai keindahan dan ciri khas tertentu.

KAPUAS HULU SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI

Kabupaten Kapuas Hulu ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No. 144 Tahun 2003. Untuk Mewujudkan Kabupaten Konservasi maka Pemerintah Kabupaten Kapaus Hulu mendukung kegiatan Taman Nasional Danau Sintarum (TNDS) dan Taman Nasional Bintuang Karihun (TNBK). Hal ini menunjukan bahwa dari 1.677.601 ha keseluruhan luas Kabupaten Kapuas Hulu, ± 56,21% di antaranya merupakan kawasan lindung.

TNDS pertama kali terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. 2240/DJ/I/1981 tangal 15 Juni 1981. dengan luas 80.000 ha kemudian dalam perkembangan diperluas menjadi 800.000 ha berdasarkan Ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 34/Kpts-II/1999.TNDS merupakan salah satu obyek wisata yang ada di kabupaten kapuas hulu yang telah diakui oleh dunia internasional. Secara geografis terletak antara 00°45’ - 01°02’ LU dan 111°55’ - 112°26’ BT. Taman Nasinal Danau Sentarum terletak di Kecamatan Batang Lupar, Kecamatan Badau, Kecamatan Selimbau, Kecamatan Suhaid, Kecamatan Embau dan Kecamatan Embaloh Hilir.

TNBK seluas sekitar 8.000 Km2 merupakan salah satu kawasan lindung terpenting dan taman nasional terbesar kedua di Kalimantan. Kawasan taman nasional ini pada umumnya berbukit dengan bermacam jenis vegetasi termasuk dataran rendah, pegunungan serta perbukitan hutan hujan tropis rendah, dan tinggi.


LATAR BELAKANG PENETAPAN KABUPATEN KONSERVASI:

1. Secara ekologis berfungsi sebagai pengatur tata air bagi daerah hilirnya

2. Kabupaten Kapuas Hulu akan kalah bersaing dengan daerah lainnya dalam hal penanaman modal/investasi.

3. Merupakan pabrik raksasa pengolah sejumlah gas-gas buangan (utamanya CO2) menjadi oksigen (O2).

4. Kekhawatiran masyarakat internasional terhadap aktivitas pengrusakan lingkungan.

5. Terdapat kawasan lindung yang meliputi 56,51% dari seluruh luas wilayah.

6. Kawasan konservasi lintas batas (transfrontier reserve).


TUJUAN SKALA MAKRO

1. Membangun suatu model pembangunan wilayah yang memadukan antara konservasi alam dan kegiatan pembangunan.

2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam usaha perlindungan dan konservasi alam melalui pengelolaan hutan yang berbasis kemasyarakatan.

3. Adanya keseimbangan antara pemanfaatan dan usaha perlindungan terhadap sumberdaya alam, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.

4. Menghentikan kegiatan ekstraksi atau eksploitasi sumberdaya alam hutan secara illegal.

5. Hubungan kerjasama antara pemerintah kabupaten kapuas hulu dengan dunia internasional dalam rangka pengelolaan hutan.


TUJUAN SKALA MIKRO

1. Memantapkan fungsi kawasan konservasi sekaligus mengamankannya dari berbagai aktivitas illegal

2. Menciptakan peluang/kesempatan ekonomi bagi daerah untuk mengembangkan kemampuannya mengelola sumberdaya alam

3. Meningkatkan nilai tambah terhadap produk-produk hasil hutan

4. Membangun sistem ekonomi rakyat yang berbasis pengelolaan hasil-hasil non kayu

5. Meningkatkan peran masyarakat dalam perlindungan, pelestarian dan pengawasan sumberdaya alam (hutan dan keanekaragaman hayati)



DAMPAK YANG MUNGKIN TIMBUL PENETAPAN KABUPATEN KONSERVASI

TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT LOKAL


Ada dua kelompok suku terbesar Kabupaten Kapuas Hulu yakni Dayak dan Melayu yang mempunyai karakteristik masing-masing. Suku Dayak adalah kelompok terbesar di pulau Kalimantan. Di Kabupaten Kapuas Hulu,Kalimantan Barat. Setidaknya terdapat puluhan kelompok Dayak dengan bahasa, budaya dan tradisi yang berbeda satu sama lain. Kehidupan dan budaya Dayak sebagai masyarakat pribumi di Kapuas Hulu sangat unik dan menarik. Rumah Panjang (betang) adalah rumah artistik bagi mayoritas masyarakat Dayak. Pola hidup masyarakat di dalam Betang penuh toleransi dan keramah-tamahan. Beberapa Betang dengan tiang-tiang penyanggah yang besar dan tinggi masih dapat di jumpai dan masih terpelihara oleh masyarakat. Melayu adalah kelompok lain masyarakat yang juga tinggal di Kabupaten Kapuas Hulu. Mayoritas masyarakat ini tinggal di dearah dataran rendah dan pinggiran sungai karena kebanyakan dari kelompok masyarakat ini nelayan dan kehidupannya lebih banyak tergantung pada perairan. Pola hidup dan budayanya tidak hanya berbeda dari kelompok masyarakat Dayak, tetapi juga sedikit berbeda dari kelompok Melayu di tempat lain.

Khusus Suku Dayak yang mayoritas mendiami daerah pegunungan dengan aktifitas pokonya adalah dalam sektor pertanian yang memanfaatan sumber daya hutan/alam. Dengan adanya pencanangan dan penerapan Kabupaten Konservasi ini sudah tentu mempengaruhi aktifitas alami mereka. Yang biasanya mereka memanfaatkan semberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan baik pangan maupun papan terbentur dengan kebijakan pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan konflik internal dalam kehidupan masyarakat lokal dengan pemerintah. Di satu sisi masyarakat berusaha memenuhi hajad hidupnya dengan pemanfaatan hasil hutan yang telah lama mereka lakukan secara turun temurun dan di sisi lain adanya larangan dari pemerintah demi menjaga kelestarian hutan itu sendiri.

Kenyataan di lapangan ternyata menunjukan :

a. Adanya baik TNDS maupun TNBK hanya bersifat sumber pendapatan bagi segelintir orang (institusi) yang diserahkan tugas untuk mengurusi kedua taman nasional tersebut termasuk institusi pendukungnya (LSM) tanpa menghiraukan kondisi masyarakat lokal setempat. Hal ini dapat terlihat dari mayoritas pegawai institusi (TNDS maupun TNBK serta LSM) merupakan orang pendatang sedangkan masyarakat lokal hanya sebagai pelengkap baik sebagai tenaga honor lepas bahkan lebih banyak sebagai penonton.

b. Dengan melihat serta pengalaman selama terbentuknya TNDS dan TNBK yang melarang aktifitas ladang maupun pengambilan hasil hutan (hewan, tumbuhan dan ikan) yang biasa dilakukan oleh masyarakat lokal, menumbuhkan prasangka buruk dalam masyarakat bahwa semua kekayaan alam baik flora dan fauna harus dijaga kelestariannya sedangkan masyarakat lokal dibiarkan terlantar.

c. Adanya kebijakan Pemda Kapuas Hulu yang memberikan ijin pendirian perusahaan perkebunan di daerah/lahan produktif. Hal ini kontradiktif dengan kebijakan Kab. Kapaus Hulu sebagai kabupaten konservasi. Dalam prakteknya perusahaan perkebunan akan membabat semua tanaman di wilayah HPH-nya mengakibatkan terjadinya perubahan ekosistim yang sangat ekstrim serta dapat mengakibatkan kepunahan dari frora, fauna serta mikroorganisme setempat. Ini tentu sangat bertentangan dengan tujuan dari kabupaten konservasi. Seharusnya perusahaan perkebunan boleh didirikan di daerah tertentu seperti daerah dengan kondisi lahan yang kurang produktif.

d. Timbulnya illegal logging, PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin) serta kegiatan ilegal lainnya menggambarkan usaha dari masyarakat lokal demi pemenuhan mempertahan hidupnya.

e. Adanya kecendrungan dari masyarakat lokal lebih banyak mengandalkan perekonomiannya dengan menjadi tenaga kerja di Malaysia sebagai TKI.

f. Bagi masyarakat lokal yang tetap bertahan di daerahnya (masyarakat perbatasan seperti Kec. Batang Lupar, Kec. Badau, Kec.Empanang, Kec.Puring Kencana bahkan Kec.Embaloh Hulu) orientasi ekonominya lebih banyak mengandalkan negara tetangga (Malaysia) mengingat lokasinya yang berdekatan dan mudah serta murah di capai daripada ke Ibu Kota Kabupaten (Putussibau).

g. Dengan adanya kegiatan illegal ( terutama illegal loging ) berdampak pertumbuhan ekonomi di kecamatan perbatasan meningkat cukup signifikan serta taraf kehidupan masyarakatnya jauh lebih baik dari sebelumnya. Hal ini terjadi karena terbukanya akses jalan ke daerah mereka sampai ke pelosok kecamatan sehingga roda perekonomian meningkat serta adanya pembangunan sarana dan prasarana yang dibangun oleh perusahaan yang memperoleh ijin HPH di daerah tersebut. Dengan adanya kebijakan Pemda memberantas praktek illegal loging, berdasatkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas Hulu, pertumbuhan ekonomi terkoreksi tahun 2004 Kabupaten Kapuas Hulu mencapai 1,71 persen. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan angka pada tahun sebelumnya yang berhasil mencapai 3,66 persen. Penurunan ini kemungkinan besar disebabkan adanya komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberantas Illegal Logging yang selama ini menjadi penopang kehidupan sebagian besar masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya pada tahun 2005, tingkat pertumbuhan Ekonomi menurun menjadi 0,8 persen pertahunnya.

KESIMPULAN

1. Adanya penetapan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi harus didukung oleh segenap elemen masyarakat demi menjaga kelestarian keananekaragaman hayati tanpa mengorbankan masyarakat lokal.

2. Demi tercapainya tujuan dari kabupaten konservasi perlu adanya kebijaksanaan pemerintah lokal maupun pemerintah pusat untuk menciptakan lapangan kerja sebagai tanggung jawab moral pemerintah bagi masyarkat lokal.

3. Konsistensi kebijakan Pemda Kab.Kapaus Hulu untuk memaksimalkan pemanfaatan sebagai kabupaten konservasi demi kepentingan massyarakatnya.

4. Pemberian ijin pemanfaatan lahan bagi perusahaan perkebunan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan sosial budaya masyarakat lokal.